KAMBANG, - Dipilihnya Anto sebagai wali kampung Padang Mandiangin Nagari Lakitan Utara kecamatan Lengayang menuai reaksi Penolakkan oleh tokoh masyarakat dan ninik mamak Kampung padang mandiangin, alasannya penempatan Anto sebagai walikampung tak sesuai dengan Sop yang telah dibikin walinagari itu sendiri, yaitu yang menjadi walikampung harus berdomisili di Kampung Padang mandiangin dibuktikan KTP dan KK setempat.
Salah satu nya tokoh adat Zulmayadi panungkek suku kampai ketika dikomfirmasi masalah ini menyayangkan sikap Afrizal katik selaku walinagari lakitan utara yang menetapkan walikampung tak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga menuai polemik di masyarakat, Zul panungkek meminta camat Lengayang untuk membatalkan pengangkatan wali kampung padang mandiangin ini.
Tokoh masyarakat lain sarkani mandaro kayo juga tak setuju dengan tindakkan walinagari pilihan masyarakat ini, padahal seorang walikampung harus menetap dimana kampung yang dipimpinnya, menurut Sarkani memang banyak masyarakat belum memahami penting arti domisili yang sesungguhnya.
Ketika hal ini di pertanyakan kepada walinagari, Afrizal katik mengatakan bahwa pengangkatan itu dilakukannya sudah sesuai dengan aturan dan mufakat walaupun anto berdomisili di kampung padang cupakTapi kampung aslinya dikampung padang mandiangin. Sampai berita ini diturunkan belum ada titik temu dan penyelesai masalah ini. (Adi kampay)