PESESIR SELATAN, - Seorang pria berinisial JAP (20) ditangkap tim Opsnal “Macan Kumbang” Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama Polsek Linggo Sari Baganti karena diduga menggelapkan kendaraan yang dipinjamnnya.
Informasinya, motor tersebut dipinjam kepada korban kemudian hendak dibawa kabur ke Provinsi Jambi.
“Benar, kita amankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor diduga merugikan korbannya dengan cara meminjam lalu melarikan, ”sebut Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, M.H bersama Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Hardi Yasmar, SH.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sido Makmur Kec. Air Manjunto Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu itu daiamnkan pada Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Sungai Aqsa Ken. Tigo Sungai Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.
Menurut Kapolsek penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban pada Juli 2021 lalu.
Kronologis berawal saat pelaku meminjam sepeda motor korban di Jembatan Air Haji Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel berapa waktu lalu.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Kemudian pelaku melarikan sepeda motor tersebut hendak menuju Kota Jambi. Namun, diperjalanan sepeda motor tersebut rusak di daerah Dharmasraya dan kemudian menjualnya kepada salah seorang tukang bengkel disana.
“Tak mau kehilangan barang bukti Tim Opsnal langsung membawa pelaku kedaerah yang ia maksudkan, sesampai di Dharmasraya Senin 28 Februari 2022 pukul 10.00 Wib didaerah Koto Baru Kab. Dharmasraya Tim berhasil menyita sepeda motor tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatan penggelapan dimaksud dengan cara meminjam kepada korban. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti guna proses lebih lanjut, ” tutupnya. (*)